INFORMATION

Regulasi ISPM#15 dan Perlakuan terhadap Kemasan Kayu

March 06, 2023

ISPM 15

ISPM merupakan singkatan dari International Standards for Phytosanitary Measures yang disusun oleh Internasional Plant  Protection Convention (IPPC)  sebagai bagian dari Food and Agriculture Organization (FAO) yang disahkan pada Maret 2002. ISPM#15 merupakan Standar Internasional untuk kemasan dari kayu yang tertuang dalam Dunia Perdagangan International yang bertujuan untuk mengurangi resiko pemasukan dan atau penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) melalui penggunaan bahan kemasan kayu yang dipergunakan dalam perdagangan antar negara.

ISPM#15 di Indonesia dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian (National Plant Protection Organisation) yang memiliki wewenang pada tindakan Karantina Tumbuhan, termasuk perlakuan dan pelabelan (marking) untuk kemasan dari kayu. Pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada pihak ketiga dengan memenuhi syarat yang ditetapkan dan dilakukan dalam pengawasan petugas karantina tumbuhan.

Badan Karantina Pertanian dan pihak ketiga yang diberi wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina tumbuhan, bertanggung jawab atas integritas komoditas yang akan diekspor setelah dikenai tindakan perlakuan karantina. Dengan adanya Badan Karatina Pertanian di Indonesia sangat berpengaruh terhadap kelancaran ekspor Indonesia. Penerapan standar ISPM#15 yang efektif dilakukan sejak tahun 2005 di beberapa negara. Oleh karena itu, kemasan dari kayu wajib memenuhi regulasi ISPM15.

Bahan baku kemasan kayu umumnya menggunakan bahan kayu mentah dengan mutu yang rendah dan memiliki resiko sebagai media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Jenis-jenis kemasan kayu yang umum dikenal adalah sebagai berikut dibawah ini:

  • Pallet

  • Penganjal (dunnage)

  • Penyangga (skids)

  • Peti Kayu (crating)

  • Gulungan Kabel Kayu (Haspel)

  • Drum Kayu

  • Dan kemasan kayu lainnya yang terbuat dari kayu mentah (belum diolah)

Ada beberapa kemasan kayu yang dikecualikan dari standar ISPM#15, yaitu kemasan kayu yang terbuat dari :

  • Kayu lapis (plywood)

  • Particle Board, Veneer, sekam kayu (saw dust)

  • Sampah ketaman kayu (shavings)

  • Lembaran kayu tipis yang ketebalannya < 6 mm

Sementara itu, kemasan kayu memiliki 3 jenis perlakuan untuk mendapatkan sertifikasi ISPM15:

  1. Heat Treatment (HT) perlakukan terhadap kemasan kayu dengan pemanasan dalam ruang pemanas (Kiln Drying) dan mencapai  suhu Inti Kayu sekurang-kurangnya 56 °C selama minimal 30 menit diukur di tiga titik pengukuran berbeda yang memotong diagonal ruangan atau dengan mempergunakan Chemical Pressure Impregnation (CPI) yang dapat memenuhi standar HT.

  2. Dielectric Heating (DH) perlakuan yang diberikan seperti microwave yang dengan temperature minimum 60°C untuk 1 menit dan seterusnya diatas permukaan kayu hingga 30 menit dari awal perlakuan. Namun perlakuan dielectric heating tidak banyak yang menggunakan dikarenakan membutuhkan biaya cukup besar.

  3. Methyl Bromide Treatment (MB) perlakuan terhadap kemasan kayu dengan mempergunakan Fumigan Methyl Bromide didalam ruang sungkup / kedap udara dengan dosis tertentu, suhu udara tertentu serta waktu tertentu

Tabel konsentrasi Fumigasi Methyl Bromide untuk perlakuan ISPM#15.

Temperature (°C)

Dosage (g/m3)

Minimum concentration (g/m3)

    2H

      4H

    24H

21.0 or above

          48

    36

      31

    24

16.0 – 20.9

          56

    42

      36

    28

10.0 – 15.9

          64

    48

      42

    32

 

Selain perlakuan seperti di atas, kemasan dari kayu dapat juga dipersyaratkan tidak mengandung kulit yang dapat disebut debarked (DB). Setelah perlakuan dibutuhkan sertifikasi yang disebut Marking. Marking atau sertifikasi bertujuan menandakan kemasan kayu yang telah diberi perlakuan harus diberi label. Dalam pemberian label sertifikasi harus meliputi :

  • Logo dan penulisan IPPC

  • Kode Negara seperti Indonesia – ID

  • Kode Registrasi Perusahaan merupakan kode yang menandakan perusahaan menyediakan jasa ISPM#15 yang diberikan oleh National Plant Protection Organization (NPPO) atau Badan Karantina Pertanian (Barantan) sebagai penanggung jawab bahwa kemasan kayu diperlakukan dengan benar. Kode Registrasi yang dimiliki Safeway Indonesia yaitu 003, 052, dan 053.

  • Kode Perlakuan merupakan kode yang menunjukan bahwa kemasan kayu yang diperlakukan dengan perlakuannya sesuai dengan standar ISPM#15, berupa singkatan yang sesuai dengan perlakuan seperti Heat Treatment atau Methyl Bromide.

Pallet Kayu ISPM15

Safeway Indonesia memberikan kemudahan untuk perusahan logistik Anda. Kami menyediakan berbagai jenis pallet kayu yang sudah mengikuti standar perlakuan dan sertifikasi ISPM#15. Kami memproduksi pallet kayu ISPM15 untuk kebutuhan ekspor Anda. Selain itu, kami juga menyediakan jasa sertifikasi ISPM15 untuk kebutuhan sertifikasi Anda.

Klik disini untuk konsultasi dengan tim Safeway.