INFORMATION

Pallet Kayu berkualitas tersertifikasi SVLK (Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu)
Pallet Kayu indonesia
memiliki ragam jenis kayu yang dapat digunakan sebagai pallet. Dengan ke aneka ragam jenis kayu perlu diketahui Negara Indonesia memerlukan sertifikasi pada penggunaan Kayu. Dengan adanya Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu ( SVLK ) sangat membantu pengusaha di Indonesia yang bergerak industri kayu agar mempermudah mereka mengekspor produk kayu Indonesia yang sudah tersertifikasi dan melestarikan hutan Indonesia.
Dengan System Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) dapat mempermudah pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia secara legal. Kayu legal yang sudah mengikuti persyaratan yaitu kayu yang diketahui asal kayu, memiliki ijin penebangan yang sudah sesuai dengan system dan prosedur yang sudah di tetapkan, mengikuti administrasi dan dokemtasi angkutan, mengikuti tata cara pengelohan dan perdagangan yang sudah tertera pada peraturan pemerintah Indonesia.
Tujuan dari adanya SVLK ini untuk memberantas pembalakan liar dan perdagangan kayu illegal. SVLK sudah berlaku sejak 1 September 2009 yang sudah dapat diakui sertifikasi bersumber sumber yang legal pada pasar di Eropa, Amerika, Jepang, dan Negara tetangga.
SVLK memiliki dasar hukum yaitu
- Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 jo. No.3 tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
- Peraturan menteri kehutanan No. 38/menhut-II/2009 junto Permenhut P.68/Menhut-II/2011 junto Permenhut P.45/Menhut-II/2012, junto Permenhut P.42 /Menhut-II/2013 tentang Standard an Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang izin atau pada Hutan Hak
- Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan No.P.6/VI-BPPHH/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilain Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi dan Verifikasi Legalitas Kayu
Dengan adanya dasar hukum SVLK yang harus diterapkan oleh
- Pemegang izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam (HA/Hutan Tanaman Industri (HTI), Rehabilitasi Ekologi (RE)
- Hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat
- Pemilik hutan hak (hutan rakyat)
- Pemilik Ijin pemanfaatan kayu (IPK)
- Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (IUIPHHK) dan Industri lanjutan (IUI Lanjutan) dan Tanda Daftar Industri (TDI)
Sertifikat SVLK di audit oleh lembaga sertifikat yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan di tetapkan oleh SK Menteri Kehutanan sebagai Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK) pada setiap tahunnya. Legalitas Dokumen V-Legal sudah online dengan INATRADE (Indonesian Trading) dan INSW (Indonesia National Single Window) sangat mempermudah para pengusaha di industry kayu . Kayu yang sudah dinyatakan legal sudah mengikuti 8 standar yang diatur pada nomor P.8/VI-BPPHH/2012 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu yaitu
|
|
|
|
|
|
|
|
Safeway Indonesia memberikan solusi export menggunakan Pallet Kayu maupun Pallet Plastik. Pallet Kayu Safeway Indonesia sudah tersertifikasi SVLK, tersertifikasi ISPM#15 dan sertifikasi EPAL dapat digunakan export keberbagai manca Negara.
Sumber : www.safeway.co.id
#safewayindonesia #palletplastik #palletkayu #jualpalletplastik #JasaISPM#15 #palletplastikterbaik #palletberkualitas #PalletKayuberkualitastersertifikasiSVLK